Pemko dan DPRD Bukittinggi Tanda Tangani Pencabutan Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

    Pemko dan DPRD Bukittinggi Tanda Tangani  Pencabutan Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
    Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Pencabutan Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

    Bukittinggi-DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pencabutan perda ini, ditandatangani dua lembaga dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD. Senin, 22 Mei 2023kuuu

    Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ini, merupakan inisiatif DPRD yang  telah dihantarkan secara resmi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 7 Juni 2022. Selanjutnya, untuk melakukan pembahasan, dibentuk pansus pada tanggal 9 Agustus 2022.

    Anggota DPRD Bukittinggi, Erdison Nimli, selaku Ketua Pansus, menjelaskan, selama pembahasan tidak banyak terjadi perubahan pada substansi draf raperda, hanya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan Teknis penyusunan rancangan peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Untuk itu, Dengan lahirnya peraturan daerah ini harapkan bapak Walikota segera menyiapkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dan demi menghindari rasa ketidakpastian masyarakat terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang eksistensinya kokoh di dalam kehidupannya.

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan apresiasi pada Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi dan juga Pansus yang telah menginisiasi serta membahas Ranperda Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Ranperda ini, tentunya menjadi dasar untuk Pemko membuat kebijakan selanjutnya.(Linda).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Pengiriman...

    Artikel Berikutnya

    Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi Kunker...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami