Walikota Erman Safar Temui Mentri PPN, Berhasil Jadikan Bukittinggi Prioritas Pembangunan Nasional 2025-2029

    Walikota Erman Safar Temui Mentri PPN, Berhasil Jadikan Bukittinggi Prioritas Pembangunan Nasional 2025-2029
    Walikota Bukittinggi Erman Safar

    Bukittinggi-Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, temui Mentri PPN / Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Erman Safar diterima di ruang kerja Mentri PPN tersebut, Rabu (08/05).

    Dalam pertemuan itu, Wako Erman Safar, mencoba menarik perhatian pemerintah pusat, untuk membantu pembangunan di Kota Bukittinggi. Ada beberapa poin utama yang diajukan Erman Safar, untuk peningkatan pembangunan di Bukittinggi.

    Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengakui, pertemuan tersebut, menghasilkan sejumlah energi positif bagi Kota Bukittinggi. Bahkan, ia menyebut, Mentri Bappenas siap masukkan Bukittinggi dalam 40 kota prioritas, yang akan dapat penganggaran dalam RPJMN 2025-2029.

    “Alhamdulillah Kota Bukittinggi dijadikan 40 kota prioritas yang akan menjadi perhatian pemerintah pusat anggaran RPJMN 2024-2029, ” sebut Erman.

    Wako menambahkan, Bukittinggi juga akan dapat bantuan pembangunan dengan menggunakan pola inpres. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pemerintah dan masyarakat Bukittinggi.

    “Kita akan dapat bantuan pembangunan dengan pola inpres. Diantaranya pembangunan bidang ekonomi, wisata, pendidikan dan air bersih serta penataan kota lima tahun kedepan. Terima kasih Pak Mentri, ” tutupnya.(**).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Bukittinggi Laksanakan Praktek Operasional...

    Artikel Berikutnya

    Sapi Milik Peternak Kelurahan Ladang Cakiah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami